Jakarta, ruangkaji.id – Alphabet, induk perusahaan Google, kalah dalam perkara hukum melawan denda anti-monopoli Uni Eropa terkait sistem operasi Android. Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (ECJ) di Luksemburg, menolak banding Google, Kamis (2/7).
Uni Eropa mempersoalkan cara Google memanfaatkan dominasi Android untuk memperkuat bisnis mesin pencari Search dan browser Chrome. Pada 2018, Komisi Eropa menemukan beberapa praktik yang dianggap melanggar aturan persaingan usaha, seperti:
- Produsen HP yang ingin memasang Google Play Store diwajibkan juga memasang Google Search dan Google Chrome.
- Search Google dijadikan mesin pencari bawaan (default) di perangkat Android.
- Google memberi insentif kepada sebagian produsen dan operator agar tidak memasang mesin pencari pesaing.
- Google membatasi penggunaan versi Android yang dimodifikasi (fork Android) pada perangkat yang masih ingin memperoleh lisensi aplikasi Google.
Menurut regulator Eropa, praktik tersebut membuat kompetitor, seperti browser lain dan mesin pencari lain, menjadi jauh lebih sulit bersaing, meskipun bisa jadi produknya bagus.
Atas putusan tersebut, Google dijatuhkan denda 4,1 miliar euro atau sekitar Rp 84,3 triliun (kurs Rp 20.567), menurut laporan Reuters.
Pernyataan Google
Juru bicara Google menyebut putusan ini tidak mempertimbangkan investasi besar yang telah dilakukan perusahaan untuk menjaga Android tetap bersifat open source, dapat saling terhubung antar sistem (interoperable), dan gratis.
Pihaknya sudah menyesuaikan perjanjian kerja sama dengan produsen ponsel sejak keputusan awal pada 2018, dan tetap fokus pada inovasi serta keterbukaan bagi pengguna, mitra, dan developer.
Kasus Android adalah salah satu dari tiga perkara antimonopoli terbesar yang pernah dihadapi Google di Uni Eropa, diantaranya:
- Google Shopping – memprioritaskan layanan belanja Google di hasil pencarian.
- Android – memanfaatkan dominasi Android untuk memperkuat Search dan Chrome (kasus yang baru diputuskan ini).
- AdSense/iklan online – membatasi ruang bagi pesaing di pasar iklan pencarian.