Jakarta, ruangkaji.id – Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengundurkan diri.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7).
Anang menyebut, keputusan itu Febrie ambil menyusul adanya sebuuah pengusutan kasus hukum yang sedang dilakukan oleh Polri.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambah Anang.
Kejagung pun menghormati keputusan Febrie ini. Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Jaksa Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Anang.
“Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Saat ini, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya adalah dugaan korupsi batu bara PLTU yang diduga menjadi penyebab blakcout di sejumlah wilayah.
Dalam pengusutan ini, Polri telah menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tempat ditemukannya uang Rp 476 M dan emas 74 Kg tersebut adalah miliknya.