Tak Ada Toleransi! Kemenhaj Sikat Jaringan Badal Fiktif dan Penggelapan Dam di Makkah

Jakarta, ruangkaji – Kementrian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menindak tegas berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta melindungi hak-hak jemaah dari praktik komodifikasi demi keuntungan pribadi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa penertiban di Kantor Daker Makkah pada Selasa (9/6/2026) merupakan komitmen mutlak dalam memberantas penipuan transaksi di luar ketentuan resmi.

Tim pengawas berhasil membongkar beberapa kasus berat terkait penggelapan dana badal haji dan kurban:

  1. Kasus M (Mukimin) Diduga menggelapkan dana jemaah Kloter UPG-29 asal Merauke sebesar Rp306,8 juta. Pelaku telah ditangkap atas koordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas Arab Saudi.
  2. Kasus MH (Bimbad Kloter UPG-29 / ASN Kemenag Timika) Bekerja sama dengan mukimin untuk menggelapkan dana jemaah Papua. Setelah dibina, pelaku bersedia mengembalikan uang jemaah sebesar 25.500 SAR (sekitar Rp122 juta).
  3. KBIHU MB (Kloter BPN-11) Dipimpin oleh M, terindikasi menggelapkan dana kurban (Rp75 juta) dan badal haji untuk 25 orang (Rp62,5 juta) dengan total Rp137,5 juta. Pelaku sepakat mengembalikan dana tersebut.
  4. Kasus AB (Bimbad Kloter BPN-10) Mengambil keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta dari 6 jemaah Sulawesi Tengah yang tidak dibadalhajikan. Pelaku bersedia mengembalikan uang tersebut.
  5. KBIHU AF (Kloter KJT-12 Purwakarta) Dipimpin oleh NF, melakukan penipuan badal haji fiktif terhadap 140 orang dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan pembayaran Dam melalui lembaga resmi Adahi. Namun, pengawas menemukan banyak KBIHU yang memobilisasi dana melalui mukimin ilegal:

  1. KBIHU UH (Malang), AH (Tegal), & NUP (Pati): Terbukti menyetor dana Dam jemaah ke mukimin. Setelah dibina, dana berhasil ditarik kembali dan disetorkan secara resmi ke Adahi.
  2. KBIHU AU, HW, & WD (NTB) KBIHU HW dan WD bersedia menarik dana dari mukimin untuk dialihkan ke Adahi. Sementara KBIHU AU menolak mengembalikan dana dan siap menanggung risiko hukum.
  3. KBIHU MB (Kloter BPN-11) Dari 245 jemaah, 123 di antaranya disetor melalui mukimin sebesar Rp246 juta. Pimpinan berinisial M meraup margin ilegal sebesar Rp184,5 juta namun bersedia mengembalikannya ke jemaah.
  4. KBIHU AF & KBIHU AR (Kloter KJT-12) Keduanya bekerja sama dengan mukimin berinisial ADN. KBIHU AF meraup untung Rp103,5 juta, sementara KBIHU AR (dipimpin END) meraup Rp87,3 juta.
  5. Kasus AB (Bimbad Kloter BPN-10) Menyelewengkan dana Dam milik 98 jemaah KBIHU ARF asal Donggala ke mukimin demi keuntungan Rp98 juta. Pelaku bersedia memulangkan sisa dana tersebut.

Petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan jemaah tanpa visa resmi. Oknum KBIHU AA (Lebak) dan pimpinan KBIHU AMR (Jakarta Timur) kedapatan mencoba membawa jemaah tak berizin masuk ke Arafah menggunakan bus masyair. Aksi ini bermodus pemalsuan identitas dan badal fiktif untuk 50 orang dengan target keuntungan Rp500 juta. Kasus ini telah diserahkan ke KJRI Jeddah untuk diproses secara hukum.

Kementerian mengimbau seluruh jemaah Indonesia agar tidak tergiur paket kurban, badal, atau Dam murah, serta selalu menggunakan jalur perbankan dan lembaga resmi pemerintah demi keamanan ibadah.

Related