Jakarta, ruangkaji.id – KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Ma’ruf tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangan Ma’ruf juga tampak sudah diborgol. Ma’ruf terlihat dibawa ke rutan menumpangi mobil tahanan.
“Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis (25/6).
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pada saat menjabat Sekjen MPR pada periode 2016-2023, Ma’ruf sebagai pengguna anggaran (PA) pada Setjen MPR RI diduga menunjuk diri sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia juga menunjuk diri sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR. KPK menyebut Ma’ruf menerima gratifikasi total senilai Rp 30 miliar.