Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Foto: Kapanlagi.com

Jakarta, ruangkaji.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem Makarim bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” sambung hakim.

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk Nadiem membayar Rp 4,8 triliun. Sebab menurut hakim, jalur yang ditempuh jaksa tidak tepat.

Hakim pun mengusulkan Kejaksaan Agung mengusut pencucian uang Nadiem Makarim.

“Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Indonesia melanjutkan penelusuran harta melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal Tiga Undang-Undang Tipikor,” ucap hakim.

Hakim menilai Nadiem tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum. Namun, Nadiem dipandang terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan.

Perbuatan Nadiem
Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya selaku menteri, yaitu pemegang kewenangan kebijakan tertinggi di kementerian.

Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam kasus ini, hakim menilai ada upaya untuk menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim pun menilai ada keterlibatan aktif Nadiem dalam pemilihan spesifikasi tersebut. Hakim merujuk notulensi rapat pada 27 Mei 2020 yang menyatakan ‘sesuai arahan Mas Menteri’ dari staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan sehingga ada pergeseran pemilihan dari Windows menjadi Chrome OS.

Related