Sepanjang 2026, Saudi Sudah Eksekusi Mati 100 Orang

Foto: Arab News

Jakarta, ruangkaji.id – Pihak berwenang Arab Saudi mengeksekusi mati tujuh orang, pada Selasa (23/6). Sepanjang 2026, tercatat sudah 100 orang dieksekusi mati di kerajaan tersebut, kasus terbanyak yang dieksekusi adalah narkoba.

Dilansir AFP, Rabu (24/6/2026), lima dari mereka yang dieksekusi pada Selasa (23/6) dihukum karena tuduhan perdagangan narkoba, sehingga jumlah orang yang dieksekusi karena pelanggaran terkait narkoba menjadi 65 orang, dan 43 orang di antaranya adalah warga negara asing.

Pada Senin (22/6), Amnesty International mengutuk “tonggak suram yang mengungkap penggunaan hukuman mati yang tidak bermoral dan melanggar hukum oleh pihak berwenang”.

“Warga negara asing telah menanggung beban terberat dari penggunaan hukuman mati yang kejam oleh Arab Saudi untuk pelanggaran terkait narkoba, seringkali setelah persidangan yang sangat tidak adil,” kata kelompok hak asasi manusia yang berbasis di London tersebut.

“Sangat mengkhawatirkan bahwa setidaknya 63 warga negara Ethiopia, yang ditahan di satu bangsal fasilitas penahanan Khamis Mushait di barat daya Arab Saudi, mungkin berada dalam risiko eksekusi yang segera terjadi karena pelanggaran terkait narkoba,” tambah pernyataan itu.

Dari 100 orang yang dieksekusi tahun ini, 48 adalah warga Saudi, 12 warga Ethiopia, 7 warga Pakistan, 6 warga Sudan, 4 warga Yaman, dan 4 warga Suriah.

Pada tahun 2025, kerajaan tersebut mengeksekusi 356 orang, 243 di antaranya karena pelanggaran terkait narkoba–angka rekor sejak Amnesty mulai mencatat pada tahun 1990.

Arab Saudi memberlakukan kembali hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba pada akhir tahun 2022, setelah menangguhkannya selama sekitar tiga tahun. Kerajaan tersebut menempati peringkat ketiga dalam jumlah eksekusi tertinggi di dunia selama tiga tahun terakhir, setelah Tiongkok dan Iran, menurut Amnesty.

Kerajaan Saudi sendiri telah menghadapi banyak kritik atas penggunaan hukuman mati, yang dikecam oleh kelompok hak asasi manusia sebagai tindakan berlebihan dan sangat kontras dengan upaya negara tersebut untuk menampilkan citra modern kepada dunia.

Namun, pihak berwenang di kerajaan tersebut bersikukuh bahwa hukuman mati diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan hanya akan digunakan setelah semua jalur banding telah ditempuh.

Related