Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK

Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan. Foto: Tribunnews.com

Jakarta, ruangkaji.id – Setelah permohonannya ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung), Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan jadi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan JC itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6) dikutip dariĀ Antara.

Krisna mengungkapkan alasan pengajuan JC tersebut lantaran tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya usai mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Pihaknya mengharapkan LPSK bisa memberikan keputusan dengan objektif tanpa intervensi dari pihak lain.

“Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” ujar Krisna.

Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan LPSK masih mendalami pengajuan JC oleh Sony.

Related