Kemenkes Beri Lampu Hijau Kenaikan Harga Obat Maksimal 20%, Produsen Nakal Bakal Ditindak Tegas

Foto: Wikipedia

Jakarta, ruangkaji.id – Tekanan depresiasi rupiah terhadap dolar AS akhirnya berdampak pada sektor kesehatan nasional. Untuk menjaga napas industri farmasi yang terbebani lonjakan biaya logistik dan bahan baku impor,Pemerintah resmi mengizinkan industri farmasi menyesuaikan harga jual obat menyusul melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kompromi kenaikan di angka 10 hingga 20 persen guna menyeimbangkan beban produksi. Angka tersebut dinilai rasional karena melonjaknya biaya logistik serta harga bahan baku impor.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kebijakan ini bukan karpet merah bagi produsen untuk meraup untung sepihak. Melalui Direktorat Jenderal Farmalkes, pemerintah telah mengantongi peta komponen obat untuk menyaring mana kenaikan yang logis dan mana yang tidak. Kemenkes memastikan akan langsung memanggil dan menjatuhkan sanksi berat bagi produsen yang nekat menaikkan tarif di atas ambang batas 20 persen.

Related