Jakarta, ruangkaji.id — Polda Metro Jaya menangkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo serta pakar kesehatan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi, di lokasi berbeda.
Tindakan penangkapan ini mengejutkan publik lantaran dilakukan secara berurutan dalam waktu yang hampir bersamaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr. Tifauzia diamankan petugas di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Sementara itu, Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari prosedur formal hukum acara pidana. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan status P21, yang menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap secara formil maupun materiil sejak awal Juni 2026.
Sebagai informasi, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini bermasalah pada dugaan manipulasi informasi, penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik terkait tudingan dokumen ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penahanan kali ini ditujukan untuk mempermudah proses pelimpahan Tahap II, yaitu penyerahan tanggung jawab fisik tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).